Arsip untuk Kategori ‘ Fiqh ’
Sedangkan ajaran lembut adalah sepanjang sejarah Islam hingga kini. Malah ketika Islam besar, diwajibkan melindungi semua orang termasuk kafir sekalipun, tentu saja jika mereka membutuhkan dan tidak memusuhi dan menentang umat Islam. Bahkan dalam beramal, dulu (pada jaman Rasulullah saw) ketika umat Islam sedikit dan kecil, diperintahkan kalau beramal itu hanya pada sesama muslim saja, [ BACA LEBIH LANJUT ]
Berikut penjelasan mengenai haramnya oral sex Apa hukum oral seks? Jawab: Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang [ BACA LEBIH LANJUT ]
Assalamu’alaykum Warahmatullah Wabarakatuh, Afwan, ana ada pertanyaan yang mungkin bisa dicarikan dalil-dalilnya dari/sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah. Mungkinkah jika kita nanti masuk surga akan bertemu dengan Allah Azza wa Jalla, Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Salam dan para sahabat-sahabat berserta para orang-orang yang taqwa, dan melihat mereka semua, ataukah adakah seperti level-level/tingkatan-tingkatan ketaqwaan agar dapat bertemu [ BACA LEBIH LANJUT ]
> Assalamu’alaikum, > > Kita tahu bahwa ada 8 mustahiq zakat dan antum semua sudah tahu kedelapan > tersebut. > > Pertanyaannya: > > Bolehkah zakat pendapatan bulanan kita (2.5%) digunakan untuk bangun > sebuah Jembatan di suatu Kampung? > > Kalau dihubungkan dari kedelapan mustahiq tersebut ada pada point yang > mana? mohon pencerahannya [ BACA LEBIH LANJUT ]
Sekalian bertanya akhi, jadi bagaimana hukumnya KPR Syariah, karena setelah ana coba tanya2 akadnya belum murni jual beli (bank beli ke developer, terus bank jual ke konsumen) tetapi ada akad bahwa bank memberi kuasa ke konsumen untuk membeli langsung ke developer? Terima kasih atas jawabannya, karena memang ana lagi mengalami masalah ini, mau beli rumah [ BACA LEBIH LANJUT ]
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: “Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku.” [ BACA LEBIH LANJUT ]
Get every new post delivered to your Inbox.