Agama Islam

Belajar Agama Islam

Arsip untuk ‘Fiqh’ Kategori

Bersedekah pada orang mukmin maupun kafir

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 25 April 2008

Sedangkan ajaran lembut adalah sepanjang sejarah Islam hingga kini. Malah ketika Islam besar, diwajibkan melindungi semua orang termasuk kafir sekalipun, tentu saja jika mereka membutuhkan dan tidak memusuhi dan menentang umat Islam.

Bahkan dalam beramal, dulu (pada jaman Rasulullah saw) ketika umat Islam sedikit dan kecil, diperintahkan kalau beramal itu hanya pada sesama muslim saja, tapi ketika sudah besar, dan kaya, Allah memerintahkan untuk memberi sedekah pada semua orang tidak pandang agama dan keyakinan orang itu.

Diriwayatkan oleh An Nasa’i, Al Hakim, Al Bazzar, At Thabarani dll, yang bersumber dari Ibnu Abas.

Ibnu Abbas berkata: “Dahulu para sahabat tidak suka memberi harta kepada keluarga mereka yang masih musyrik. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw, dan beliau pun membenarkan mereka. Maka turunlah ayat …لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ …sampai …وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ .

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلأنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ

Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan). (Q.2:272)

Tentang membantu, Allah tidak membedakan apakah yang kita bantu itu mukmin atau musyrik, akan mendapatkan balasan yang sama. Sedangkan masalah petunjuk (taufik/hidayah) hanya sesuai kehendak Allah.

Ditulis dalam Fiqh, Quran | Leave a Comment »

Apa hukum oral seks?

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 25 April 2008

Berikut penjelasan mengenai haramnya oral sex

Apa hukum oral seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya
An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah
haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau
memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu
ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal
tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya
Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda
AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah
Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya
dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:

“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya
dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh
(menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti
turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah
dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk
tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut
pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-,
apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya
seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai
hewan-hewan. “

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid
bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman,
beliau ditanya sebagai berikut,

“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:

“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun
banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang
rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal
tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film
porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim
berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya
kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain
dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M

Ditulis dalam Agama, Fiqh | Leave a Comment »

Bertemu (Melihat) Allah dan Rasul

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 25 April 2008

Assalamu’alaykum Warahmatullah Wabarakatuh,
Afwan, ana ada pertanyaan yang mungkin bisa dicarikan dalil-dalilnya dari/sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah.
Mungkinkah jika kita nanti masuk surga akan bertemu dengan Allah Azza wa Jalla, Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Salam dan para sahabat-sahabat berserta para orang-orang yang taqwa, dan melihat mereka semua, ataukah adakah seperti level-level/tingkatan-tingkatan ketaqwaan agar dapat bertemu mereka (termasuk Allah Azza wa Jalla), jika levelnya tinggi maka bisa bertemu mereka kelak di surga dan jika level ketaqwaannya tidak tinggi/rendah maka tidak bertemu walaupun kita sudah masuk ke surga.
Afwan atas pertanyaan ini, ana hanya sekedar ingin menambah pengetahuan ana yang mana ana masih dhaif untuk hal ini.
Syukron, Jazzakallah Khairan.
Wassalamu’alaykum Warahmatullah Wabarakatuh.

Alhamdulillah
Melihat Allah merupakan kenikmatan yang tertinggi bagi penghuni jannah. Sedangkan dunia kita ini adalah bukan tempat kenikmatan, akan tetapi merupakan tempat bersusah payah, bersedih dan tempat pemberian beban (taklif) atau tempat usaha. Jadi Allah tidak bisa dilihat di dunia sekarang ini, akan tetapi di akhirat nanti orang-orang beriman akan melihatNya.

MELIHAT ALLAH DI AKHIRAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/363/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Benarkah Allah bisa dilihat di akhirat nanti ? Apa dalilnya dan mana pendapat yang rajah (kuat) dalam masalah ini ?”

Jawaban.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, melihat Allah di akhirat nanti adalah pasti kebenarannya dan barangsiapa yang mengingkarinya berarti kafir. Orang-orang mukmin akan melihatNya pada hari kiamat dan ketika mereka berada di dalam jannah sebagaimana dikehendaki oleh Allah. Keyakinan seperti ini berdasarkan ijma’ Ahlus Sunnah. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Mereka melihat RabbNya”. [Al-Qiyamah : 22-23]

Allah juga berfirman.

“Artinya : Bagi orang-orang yang berbuat ihsan, ada pahala yang terbaik dan tambahan”. [Yunus : 26]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan tambahan dengan kenikmatan melihat wajah Allah. Disebutkan pula dalam hadits bahwa orang-orang beriman akan melihat Rabb mereka pada hari kiamat dan ketika di dalam jannah.

Adapun dalam kehidupan dunia, maka tiada seorangpun yang bisa melihat Allah. Allah berfirman.

“Artinya : Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan”. [Al-An'aam : 103]

Allah pernah berfirman kepada Nabi Musa : ‘Lantaraanii’ (kamu tidak akan bisa melihat-Ku) [Al-A'raf : 143].

Disebutkan pula bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Ketahuilah bahwa tiada seorangpun yang akan bisa melihat Rabb-nya sehingga ia mati”.

Melihat Allah merupakan kenikmatan yang tertinggi bagi penghuni jannah. Sedangkan dunia kita ini adalah bukan tempat kenikmatan, akan tetapi merupakan tempat bersusah payah, bersedih dan tempat pemberian beban (taklif) atau tempat usaha. Jadi Allah tidak bisa dilihat di dunia sekarang ini, akan tetapi di akhirat nanti orang-orang beriman akan melihatNya.

Sedangkan orang-orang kafir, di akhiratpun nanti tetap tidak bisa melihat Allah, karena mereka dihalangi untuk melihatNya, Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Tidak demikian, namun sesungguhnya mereka pada hari (kiamat) itu benar-benar terhalang dari melihat Rabb mereka”. [Al-Muthaffifin : 15]

RU’YATULLAH (MELIHAT ALLAH PADA HARI KIAMAT)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://www.almanhaj.or.id/content/2403/slash/0

Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani bahwasanya kaum Muslimin akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari Kiamat secara jelas dengan mata kepala mereka sebagaimana melihat matahari dengan terang, tidak terhalang oleh awan sebagaimana mereka melihat bulan di malam bulan purnama. Mereka tidak berdesak-desakan dalam melihat-Nya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian, sebagaimana kalian melihat bulan pada malam bulan purnama, kalian tidak terhalang (tidak berdesak-desakan) ketika melihat-Nya. Dan jika kalian sanggup untuk tidak dikalahkan (oleh syaithan) untuk melakukan shalat sebelum Matahari terbit (shalat Subuh) dan sebelum terbenamnya (shalat ‘Ashar), maka lakukanlah.”[1]

Kaum Mukminin akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala di padang Mahsyar, kemudian akan melihat-Nya lagi setelah memasuki Surga, sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.[2]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat.” [Al-Qiyaamah: 22-23]

Melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan kenikmatan yang paling dicintai bagi penghuni Surga.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (Surga) dan tambahannya.” [Yunus: 26]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan lafazh “jiyadah” (tambahan), pada ayat di atas dengan kenikmatan dalam melihat wajah Allah, sebagaimana diriwayatkan:

Dari Shuhaib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila ahli Surga telah masuk ke Surga, Allah berkata: ‘Apakah kalian ingin tambahan sesuatu dari-Ku?’ Kata mereka: ‘Bukankah Engkau telah memutihkan wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam Surga dan menyelamatkan kami dari api Neraka?’ Lalu Allah membuka hijab-Nya, maka tidak ada pemberian yang paling mereka cintai melainkan melihat wajah Allah Azza wa Jalla. Kemudian Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini: ‘Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (Surga) dan tambahannya.’” [Yunus: 26] [3]

Adapun di dalam kehidupan dunia, maka tidak ada seorang pun yang dapat melihat Allah, sebagaimana firman-Nya

“Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu, dan Dia-lah Yang Mahahalus lagi Maha Mengetahui.” [Al-An’aam: 103]

Allah Subhanahu wa Ta’ala pernah berfirman kepada Nabi Musa Alaihissalam

“Kamu sekali-kali tidak dapat melihat-Ku.” [Al-A’raaf: 143]

Demikian juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun yang akan bisa melihat Rabb-nya hingga ia meninggal dunia”[4]

Juga pernyataan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata.

“Barangsiapa menyangka bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya, maka orang itu telah melakukan kebohongan yang besar atas Nama Allah.”[5]

Adapun orang-orang kafir, mereka tidak akan bisa melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala selama-lamanya, begitu juga di akhirat nanti, sebagaimana firman-Nya:

“Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka.” [Al-Mu-thaffifin: 15]

Ayat ini dijadikan dalil oleh Imam asy-Syafi’i rahimahullah dan lainnya bahwa ahli Surga akan melihat wajah Allah Jalla Jala Luhu. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata.

“Tatkala Allah menghijab (menghalangi) orang kafir dari melihat Allah dalam keadaan murka, maka ayat ini sebagai dalil bahwa wali-wali Allah (kaum Mukminin) akan melihat Allah dalam keadaan ridha.”[6]

Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang ru’-yatullaah (melihat Allah pada hari Kiamat), maka beliau rahimahullah menjawab.

“Hadits-haditsnya shahih, kita mengimani dan mengakuinya, dan setiap hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sanad yang shahih, kita mengimani dan mengakuinya.”[7]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, PO BOX 7803/JACC 13340A. Cetakan Ketiga Jumadil Awwal 1427H/Juni 2006M]
_________
Footnote
[1]. HR. Al-Bukhari (no. 554) dan Muslim (no. 633 (211)), dari Sahabat Jarir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhu. Lafazh “tudhommuuna” bermakna tidak terhalang oleh awan, bisa juga dengan lafazh “tudhommuuna”ó yang bermakna tidak berdesak-desakan. Lihat Fat-hul Baari (II/33).
[2]. Lihat Syarah Lum’atul I’tiqaad (hal. 87), oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
[3]. HR. Muslim (no. 181), at-Tirmidzi (no. 2552 dan 3105), Ibnu Majah (no. 187), Ahmad (IV/332-333), Ibnu Abi ‘Ashim (no. 472), dari Shuhaib Radhiyallahu ‘anhu dan ini adalah lafazh Muslim.
[4]. HR. Muslim (no. 2930 (95)), Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 2044), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma
[5]. HR. Muslim (no. 177 (287)). Lihat juga masalah ini dalam Syarhul ‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah (hal 188-198) takhrij Syaikh al-Albani, dan Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah (VI/509-512).
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa Nabi j melihat Allah dengan hati-nya. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
[6]. Lihat Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (III/560, no. 883), Syarhul ‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah (hal. 191), takhrij Syaikh al-Albani, dan Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah (VI/499).
[7]. Lihat Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (III/562 no. 889).

Disalin dari assunnah@yahoogroups.com

Ditulis dalam Allah, Fiqh, MuhammadSAW | 3 Komentar »

Bolehkah Zakat Pendapatan untuk Bangun Jembatan?

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 23 April 2008

> Assalamu’alaikum,
>
> Kita tahu bahwa ada 8 mustahiq zakat dan antum semua sudah tahu kedelapan
> tersebut.
>
> Pertanyaannya:
>
> Bolehkah zakat pendapatan bulanan kita (2.5%) digunakan untuk bangun
> sebuah Jembatan di suatu Kampung?
>
> Kalau dihubungkan dari kedelapan mustahiq tersebut ada pada point yang
> mana? mohon pencerahannya dan attachkan juga hadist atau dalil syar’inya.
>
> Jazakallah khoiron..
>
> A. Fitriadhy

Alhamdulillah wassholatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ba’du:
Sebelum menjawab pertanyaan antum, perlu diperjelas dulu apa itu zakat
pendapatan. Umumnya masyarakat menyamakan zakat pendapatan dengan zakat
profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan 2,5% dari gaji atau pendapatan
bulanannya (take home pay), baik dihitung setelah dikurangi biaya hidup
sehari-hari (net profit) ataupun sebelum dikurangi biaya2 (gross profit).
Mereka tidak memperhatikan aturan nishab dan haul dalam syariat Islam.

Contoh:
Fulan gajinya Rp 10 juta/bln. Tiap bulan ia keluarkan zakat sebesar 2,5% x
Rp 10 juta = Rp 250.000,- Fulan tsb tidak peduli apakah pendapatannya (yg Rp
10 juta) itu sudah mencapai nishab/belum dan dia tidak menunggu sampai genap
1 tahun (haul) utk dikeluarkan zakatnya.

Nah, zakat pendapatan/profesi seperti ini tidak ada contohnya dari Nabi
shallallahu alaihi wasallam dan generasi as-Salafus Shalih radhiyallahu
anhum. Padahal beliau bersabda: *”Man ahdatsa fi amrina hadza ma laisa minhu
fahuwa raddun”* (barangsiapa yang melakukan hal yang baru dalam urusan
(agama) kami yang tidak ada dasar darinya maka tertolak) HR al-Bukhari &
Muslim. Juga sabda beliau: *”Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amruna fahuwa
raddun”* (barangsiapa yang melakukan satu amalan (ibadah) yang tidak ada
(syariatnya) dari kami maka tertolak) HR Muslim.

Maka dari itu, MUI sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang
bolehnya zakat profesi berdasarkan dalil diatas.

Lantas bagaimana solusinya? Antum bisa dengan cara berinfaq atau shadaqah
yang besarannya tidak diatur dalam syariat Islam. Mau infaq Rp 100rb,
500rb, atau Rp 1 juta dst… tidak masalah alias boleh. Waktunya pun tidak
harus menunggu haul. Dan gak perlu repot2 memikirkan mau dimasukkan di
kategori mana dari delapan ashnaf. Disamping itu, para ulama/masyayikh
membolehkan harta dari hasil riba disumbangkan untuk pembangunan jalan,
jembatan dan infrastruktur lainnya yang sifatnya tidak dikonsumsi oleh
manusia karena memakan harta ribawi hukumnya haram. [lihat -misalnya- Fatawa
Lajnah Daimah Ulama Arab Saudi]. Jadi, kalau antum -baarakallahu fiikum-
masih punya rekening di bank ribawi [baca: bank konvensional] bunganya dapat
antum ambil asalkan untuk digunakan pada hal2 tsb diatas.
Wallahul muwaffiq

waalaikumus salam wr wb:
1. Pertama, zakat itu yang wajib menerimanya (mustahiq)nya semuanya adalah manusia, bukan yang lain: fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharim, mujahid fii sabilillah, dan ibnu sabil. Tidak ada mustahiq yang bukan manusia. jadi pertanyaan antum sudah terjawab.

2. Zakat penghasilan itu dikeluarkan setahun sekali bukan sebulan sekali. (Gajian anda yang anda tabungkan lalu anda hitung dalam kurun 12 bulan atau 1 tahun, jika mencapai nishab 85 gram emas 99%, maka tunaikan zakatnya 2.5%-nya). Tentang ini, silakan lihat fatawa syaikh bin Baaz, fatawa bin Utsaimin, dan juga kitab Fiqh Al-Zakah Yusuf Qaradhawy. Sekali lagi, Yusuf Qaradhawy pun mewajibkan haul (putaran 1 tahun) dalam zakat penghasilan.
Demikian. Wallahu a’lam

Dikutip dari assunnah@yahoogroups.com

Ditulis dalam Agama, Fiqh | Leave a Comment »

KPR Syariah

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 23 April 2008

Sekalian bertanya akhi,

jadi bagaimana hukumnya KPR Syariah, karena setelah ana coba tanya2 akadnya
belum murni jual beli (bank beli ke developer, terus bank jual ke konsumen)
tetapi ada akad bahwa bank memberi kuasa ke konsumen untuk membeli langsung
ke developer?
Terima kasih atas jawabannya, karena memang ana lagi mengalami masalah ini,
mau beli rumah lewat KPR takut riba, mau beli cash belum punya dana,
sementara ini ngontrak dari tahun ke tahun semakin mahal
Semoga kita selalu diberikan kemudahan olehNYA…..

Alhamdulillah wassholatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ba’du :

Afwan akhi -baarakallahu fiik- ana baru sempat jawab pertanyaan antum
sekarang. Padahal sudah ana niatkan menjawab dengan segala keterbatasan
waktu yang ada. Alhamdulillah, ana temukan kembali pertanyaan antum. Ana
katakan -wabillahit taufiq-:

Apabila yang terjadi adalah konsumen membeli langsung ke developer dan bank
yang membayarinya secara kontan. Kemudian konsumen/nasabah membayar kepada
bank secara mencicil sebesar harga pokok plus margin keuntungan. Maka
ketahuilah -wahai akhi fillah- yang demikian itu adalah praktek riba yang
diharamkan dalam Al-Qur’an. Sebab, sebenarnya itu bukanlah margin keuntungan
melainkan bunga (interest) yang dikemas dengan istilah “margin”. Wallahul
musta’an.

Akan tetapi, apabila bank mempersilakan ataupun memberi kuasa kepada
konsumen untuk memilih rumah yang sesuai keinginannya. Setelah ada
verifikasi dan disetujui bank, lantas bank membeli rumah tsb dari developer
dengan membayar secara kontan. Lalu menjualnya kepada nasabah dengan
menyebutkan harga jual sebesar harga pokok plus margin keuntungan yang
disepakati bersama. Maka inilah yang dinamakan *Bai’ al-Murabahah* . Caranya,
nasabah bisa membayar secara angsuran tiap bulan selama sekian tahun atau
membayar lunas pada waktu yang disepakati setelah menyerahkan uang muka sbg
tanda jadi.

Inilah yang ana alami sendiri -wa lillahil hamd- ketika dulu beli rumah
lewat KPR Syariah. Ana juga pernah tanya ke satu bank syariah yang produk
utamanya KPR Syariah. Mereka melakukan sebagaimana yang ana ceritakan
diatas. Jadi, tidak ada yang namanya akad bahwa bank memberi kuasa ke
konsumen untuk membeli langsung ke developer. Yang membeli tetap bank karena
merekalah yang membayar ke developer. Kemudian baru dijual kepada
nasabah/konsumen. Wallahu a’lam.

dikutip dari Assunnah

Ditulis dalam Agama, Fiqh | Leave a Comment »

Zina….

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 22 April 2008

Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: “Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku.” Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: “Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?”. Riwayat Muslim.

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memukul dan mengasingkan (orang yang berbuat zina), Abu Bakar juga pernah memukul dan mengasingkan, serta Umar juga pernah memukul dan mengasingkan. Riwayat Tirmidzi. Para perawinya dapat dipercaya, namun mauquf dan marfu’nya masih dipertentangkan.

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah menentukan kadar nasib setiap manusia untuk berzina yang pasti akan dikerjakan olehnya dan tidak dapat dihindari. Zina kedua mata ialah memandang, zina lisan (lidah) ialah mengucapkan, sedangkan jiwa berharap dan berkeinginan dan kemaluanlah (alat kelamin) yang akan membenarkan atau mendustakan hal itu. (Shahih Muslim No.4801)

________________________

Q.4:15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [1], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[2].

[1] Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita)

[2] Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.

Q.24:2:Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

Q.4:3:Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.

Pelaksana Eksekusi
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya eksekusinya ada di tangan penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di negaranya berlaku hukum Alloh. Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Alloh maka tak seorang pun berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk eksekusi yang tidak sampai penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh, maka boleh dilakukan oleh seorang ‘alim jika atas kemauan pelaku. Demikian pendapat sebagian ulama.

Penuduh yang tidak terbukti juga ada hukumannya.

Q.24:4:Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Pelakunya sebaiknya bertobat.

Q.3:135. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri[3], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.

[3] Yang dimaksud perbuatan keji (faahisyah) ialah dosa besar yang mana mudharatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, riba. Menganiaya diri sendiri ialah melakukan dosa yang mana mudharatnya hanya menimpa diri sendiri baik yang besar atau kecil.

Ditulis dalam Fiqh, Hadist | 2 Komentar »