Agama Islam

Belajar Agama Islam

Arsip untuk ‘Agama’ Kategori

Kitab Thaharah

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 13 Mei 2008

-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

-2
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.

-3
Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.

-4
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: “Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.”

-5
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.

-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim.

-7
Menurut Riwayat Imam Bukhari: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”

-8
Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.”

-9
Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan sanadnya benar.

-10
Dari Ibnu Abbas r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

-11
Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang junub. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.” Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

-12
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah.” Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi: “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).

-13
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

-14
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu.” Muttafaq Alaihi.

-15
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.

-16
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar.” Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan: “Dan hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya.”

-17
Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.

-18
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat.” Muttafaq Alaihi.

-19
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” Muttafaq Alaih.

-20
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci.” Diriwayatkan oleh Muslim

-21
Menurut riwayat Imam Empat: “Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci).”

-22
Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya.” Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

-23
Maimunah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata: “Ia benar-benar telah mati.” Beliau bersabda: “Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.

-24
Abu Tsa’labah al-Khusny berkata: “Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka?” Beliau menjawab: “Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut.” Muttafaq Alaihi.

-25
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.

-26
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa bejana Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. Diriwayatkan oleh Bukhari.

-27
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: “Tidak boleh.” Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.

-28
Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata: “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor.” Muttafaq Alaihi.

-29
Amru Ibnu Kharijah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi saw berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau di atas binatang kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits shahih.

-30
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. Muttafaq Alaihi.

-31
Dalam Hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut.

-32
Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.

-33
Dari Abu Samah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.

-34
Dari Asma binti Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: “Engkau kikis, engkau gosok dengan air lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh sholat dengan pakaian itu.” Muttafaq Alaihi.

-35
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Khaulah bertanya, wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: “Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu.” Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah.

-36
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu.” Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad dan Nasa’i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih, sedang Bukhari menganggapnya sebagai hadits muallaq.

-37
Dari Humran bahwa Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun begitu pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berwudlu seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.

-38
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu tentang cara berwudlu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, dia berkata: Beliau mengusap kepalanya satu kali. Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Tirmidzi dan Nasa’i juga meriwayatkannya dengan sanad yang shahih, bahkan Tirmidzi menyatakan bahwa ini adalah hadits yang paling shahih pada bab tersebut.

-39
Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu ‘anhu tentang cara berwudlu, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. Muttafaq Alaihi.

-40
Lafadz lain dalam riwayat Bukhari – Muslim disebutkan: Beliau mulai dari bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula

-41
Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu ‘anhu tentang cara berwudlu, ia berkata: Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan ibu jarinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i. Ibnu Khuzaimah menggolongkannya hadits shahih.

-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidur maka hendaklah ia menghisap air ke dalam hidungnya tiga kali dan menghembuskannya keluar karena setan tidur di dalam rongga hidung itu.” Muttafaq Alaihi.

-43
Dari dia pula: “Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah ia langsung memasukkan tangannya ke dalam tempat air sebelum mencucinya tiga kali terlebih dahulu, sebab ia tidak mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh tangannya pada waktu malam.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

-44
Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sempurnakanlah dalam berwudlu, usaplah sela-sela jari, dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau sedang berpuasa.” Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

-45
Menurut riwayat Abu Dawud: “Jika engkau berwudlu berkumurlah.”

-46
Dari Utsman Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

-47
Abdullah ibnu Zaid berkata: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi air sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau gunakan untuk menggosok kedua tangannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

-48
Dari dia pula: bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap kepalanya. Dikeluarkan oleh Baihaqi. Menurut riwayat Muslim disebutkan: Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk mengusap kedua tangannya. Inilah yang mahfudh.

-49
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya umatku akan datang pada hari kiamat dalam keadaan wajah dan tangan yang berkilauan dari bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kamu yang dapat memperpanjang kilauannya hendaklah ia mengerjakannya. Muttafaq Alaihi, menurut riwayat Muslim.

-50
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam suka mendahulukan yang kanan dalam bersandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala hal. Muttafaq Alaihi

-51
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

-52
Dari Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berwudlu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya, bagian atas sorbannya, dan kedua sepatunya. Dikeluarkan oleh Muslim.

-53
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu tentang cara haji Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” Diriwayatkan oleh Nasa’i dengan kalimat perintah, sedang Muslim meriwayatkannya dengan kalimat berita.

-54
Dia berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika berwudlu mengalirkan air pada kedua siku-sikunya. Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah.

-55
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut nama Allah.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.

-56
Dalam hadits serupa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Said Ibnu Zaid dan Abu Said, Ahmad berkata: Tidak dapat ditetapkan suatu hukum apapun berdasarkan hadits itu.

-57
Dari Thalhah Ibnu Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memisahkan antara berkumur dan hirup air melalui hidung. Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah.

-58
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu tentang cara wudlu: Kemudian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkumur dan menghisap air melalui hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.

-59
Dari Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu tentang cara berwudlu: Kemudian beliau memasukkan tangannya, lalu berkumur, dan menghisap air melalui hidung satu tangan. Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi.

-60
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda: “Kembalilah, lalu sempurnakan wudlumu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.

-61
Dari Anas r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sho’ hingg lima mud air. Muttafaq Alaihi.

-62
Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiada seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan sempurna, kemudian berdo’a: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan utusanNya,-kecuali telah dibukakan baginya pintu syurga yang delapan, ia dapat masuk melalui pintu manapun yang ia kehendaki.” Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan (doa): “Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

-63
Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau berwudlu aku membungkuk untuk melepas kedua sepatunya, lalu beliau bersabda: “Biarkanlah keduanya, sebab aku dalam keadaan suci ketika aku mengenakannya.” Kemudian beliau mengusap bagian atas keduanya. Muttafaq Alaihi.

-64
Menurut riwayat Imam Empat kecuali Nasa’i: bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. Dalam sanad hadits ini ada kelemahan.

-65
Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengusap punggung kedua sepatunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik.

-66
Shafwan Ibnu Assal berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyuruh kami jika kami sedang bepergian untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, dan tidur kecuali karena jinabat. Dikeluarkan oleh Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lafadz menurut Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

-67
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang yang menetap –yakni dalam hal mengusap kedua sepatu. Riwayat Muslim.

-68
Tsauban Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib –yaitu sorban-sorban dan tasakhin– yakni sepatu. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

-69
Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu secara mauquf dan dari Anas Radliyallaahu ‘anhu secara marfu’: “Apabila seseorang di antara kamu berwudlu sedang dia bersepatu maka hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan sholat dengan mengenakannya tanpa melepasnya jika ia menghendaki kecuali karena jinabat.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim. Hadits shahih menurut Hakim.

-70
Melalui Abu Bakrah dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: Bahwa beliau memberikan kemudahan bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim (orang yang menetap) sehari semalam, apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya maka ia cukup mengusap bagian atasnya.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

-71
Dari Ubay Ibnu Imarah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menjawab: “ya, boleh.” Ia bertanya: dua hari? Rasul menjawab: “ya, boleh.” Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: “ya, boleh sekehendakmu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat.

-72
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: pernah para shahabat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya’ sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud, shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim.

-73
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Fathimah binti Abu Hubaisy datang ke hadapan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam seraya berkata: Wahai Rasulullah, sungguh, aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadlah) dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat? Rasul menjawab: “Tidak boleh, itu hanya penyakit dan bukan darah haid. Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah.” Muttafaq Alaihi.

-74
Menurut Riwayat Bukhari: “Kemudian berwudlulah pada setiap kali hendak shalat.” Imam Muslim memberikan isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Bukhari.

-75
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan bertanyalah ia pada beliau. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menjawab: “Dalam masalah itu wajib berwudlu.” Muttafaq Alaihi, lafadznya menurut riwayat Bukhari.

-76
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu. Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari.

-77
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya.” Dikeluarkan oleh Muslim.

-78
Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki berkata: saya menyentuh kemaluanku, atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat, apakah ia wajib berwudlu? Nabi menjawab: “Tidak, karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu.” Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban. Ibnul Madiny berkata: Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.

-79
Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu.” Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.

-80
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau mengeluarkan dahak atau mengeluarkan madzi maka hendaklah ia berwudlu lalu meneruskan sisa shalatnya, namun selama itu ia tidak berbicara.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah namun dianggap lemah oleh Ahmad dan lain-lain.

-81
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: “Ya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

-82
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu.” Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini.

-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa’i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma’lul.

-84
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh Muslim dan dita’liq oleh Bukhari.

-85
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.

-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tidur lepaslah tali pengikat itu.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.

-87
Ia menambahkan: “Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu.” Tambahan dalam hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu ‘anhu tanpa sabda beliau: “Lepaslah tali pengikat itu.” Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.

-88
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan hadits marfu’: “Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring.” Dalam sanadnya juga ada kelemahan.

-89
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya.” Dikeluarkan oleh al-Bazzar.

-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.

-81
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: “Ya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

-82
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu.” Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini.

-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa’i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma’lul.

-84
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh Muslim dan dita’liq oleh Bukhari.

-85
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.

-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tidur lepaslah tali pengikat itu.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.

-87
Ia menambahkan: “Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu.” Tambahan dalam hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu ‘anhu tanpa sabda beliau: “Lepaslah tali pengikat itu.” Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.

-88
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan hadits marfu’: “Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring.” Dalam sanadnya juga ada kelemahan.

-89
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya.” Dikeluarkan oleh al-Bazzar.

-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.

-91
Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah.

-92
Menurut Hakim dari Abu Said dalam hadits marfu’ : “Apabila setan datang kepada seseorang di antara kamu lalu berkata: Sesungguhnya engkau telah berhadats, hendaknya ia menjawab: Engkau bohong.” Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dengan lafadz: “Hendaknya ia mengatakan dalam hatinya sendiri.”

-93
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila masuk kakus (WC), beliau menanggalkan cincinnya. Diriwayatkan oleh Imam Empat tetapi dianggap ma’lul.

-94
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila masuk kakus beliau berdo’a: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hal-hal yang keji dan kotor.” Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.

-95
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pernah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ke kakus, lalu aku dan seorang pemuda yang sebaya denganku membawakan bejana berisi air dan sebatang tongkat, kemudian beliau bersuci dengan air tersebut. Muttafaq Alaihi.

-96
Dari Al-Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padaku: “Ambillah bejana itu.” Kemudian beliau pergi hingga aku tidak melihatnya, lalu beliau buang air besar. Muttafaq Alaihi.

-97
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk, yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” Riwayat Imam Muslim.

-98
Abu Dawud menambahkan dari Muadz r.a: “Dan tempat-tempat sumber air.” Lafadznya ialah: “Jauhkanlah dirimu dari tiga perbuatan terkutuk yaitu buang air besar di tempat-tempat sumber air, di tengah jalan raya, dan di tempat perteduhan.”

-99
Dalam riwayat Ahmad Ibnu Abbas r.a: “Atau di tempat menggenangnya air.” Dalam kedua hadits di atas ada kelemahan.

-100
Imam Thabrani mengeluarkan sebuah hadits yang melarang buang air besar di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah.

-101
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian.” Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma’lul.

-102
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing, jangan membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas dalam tempat air.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

-103
Salman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam benar-benar telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau kecil, atau ber-istinja’ (membersihkan kotoran) dengan tangan kanan, atau beristinja’ dengan batu kurang dari tiga biji, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang. Hadits riwayat Muslim.

-104
Hadits menurut Imam Tujuh dari Abu Ayyub Al-Anshari Radliyallaahu ‘anhu berbunyi: “Janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat.”

-105
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang hendak buang air hendaklah ia membuat penutup.” Riwayat Abu Dawud.

-106
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika telah keluar dari buang air besar, beliau berdo’a: “Aku mohon ampunan-Mu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hadits shahih menurut Abu Hatim dan Hakim.

-107
Ibnu Mas’u d Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam hendak buang air besar, lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga biji batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya bersabda: “Ini kotoran menjijikkan.” Diriwayatkan oleh Bukhari. Ahmad dan Daruquthni menambahkan: “Ambilkan aku yang lain.”

-108
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang untuk beristinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, dan bersabda: “Keduanya tidak dapat mensucikan.” Riwayat Daruquthni dan hadits ini dinilai shahih.

-109
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sucikanlah dirimu dari air kencing karena kebanyakan siksa kubur itu berasal darinya.” Riwayat Daruquthni.

-110
Menurut riwayat Hakim: “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membasuh) air kencing.” Hadits ini sanadnya shahih.

-111
Suraqah Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajari kami tentang cara buang air besar yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan merentangkan kaki kanan. Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang lemah.

-112
Dari Isa Ibnu Yazdad dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air kecil maka hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.

-113
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah bertanya kepada penduduk Quba, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah memuji kamu sekalian.” Mereka berkata: Sesungguhnya kami selalu beristinja’ dengan air setelah dengan batu. Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam riwayat Abu Dawud.

-114
Hadits tersebut dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu tanpa menyebut istinja’ dengan batu.

-115
Dari Abu said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Air itu dari air.” Riwayat Muslim yang berasal dari Bukhari.

-116
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya, maka ia telah wajib mandi.” Muttafaq Alaihi.

-117
Riwayat Muslim menambahkan: “Meskipun ia belum mengeluarkan (air mani).”

-118
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, beliau bersabda: “Ia harus mandi.” Muttafaq Alaihi.

-119
Imam Muslim menambahkan: Ummu Salamah bertanya: Adakah hal ini terjadi? Nabi menjawab: “Ya, lalu darimana datangnya persamaan?”

-120
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam biasanya mandi karena empat hal: jinabat, hari Jum’at, berbekam dan memandikan mayit. Riwayat Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

-121
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah tsamamah Ibnu Utsal ketika masuk Islam, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya mandi. Riwayat Abdur Rozaq dan asalnya Muttafaq Alaihi.

-122
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh.” Riwayat Imam Tujuh.

-123
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang berwudlu pada hari Jum’at berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik, dan barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama.” Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh Tirmidzi.

-124
Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu membaca Al-Qur’an pada kami selama beliau tidak junub. Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya dari Tirmidzi. Hadits ini shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Ibnu Hibban.

-125
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah ia berwudlu antara keduanya.” Hadits riwayat Muslim.

-126
Hakim menambahkan: “Karena wudlu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi.”

-127
Menurut Imam Empat dari ‘Aisyah r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air. Hadits ini ma’lul.

-128
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudlu, lalu mengambil air, kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, lalu menyiram kepalanya tiga genggam air, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.

-129
Menurut Riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah: Kemudian beliau menyiram kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu menggosok tangannya pada tanah.

-130
Dalam suatu riwayat: Lalu beliau menggosok tangannya dengan debu tanah. Di akhir riwayat itu disebutkan: Kemudian aku memberikannya saputangan namun beliau menolaknya. Dalam hadits itu disebutkan: Beliau mengeringkan air dengna tangannya.

-131
Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya, wahai Rasulullah, sungguh aku ini wanita yang mengikat rambut kepalaku. Apakah aku harus membukanya untuk mandi jinabat? Dalam riwayat lain disebutkan: Dan mandi dari haid? Nabi menjawab: “Tidak, tapi kamu cukup mengguyur air di atas kepalamu tiga kali.” Riwayat Muslim.

-132
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan junub.” Riwayat bu Dawud dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

-133
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu pula, dia berkata: Aku pernah mandi dari jinabat bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dengan satu tempat air, tngna kami selalu bergantian mengambil air. Muttafaq Alaihi. Ibnu Hibban menambahkan: Dan tangan kami bersentuhan.

-134
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut terdapat jinabat. Oleh karena itu cucilah rambut dan bersihkanlah kulitnya.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dan keduanya menganggap hadits ini lemah.

-135
Menurut Ahmad dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu terdapat hadits serupa. Namun ada perawi yang tidak dikenal.

-136
Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku diberi lima hal yang belum pernah diberikan kepad seorang pun sebelumku, yaitu aku ditolong dengan rasa ketakutan (musuhku) sejauh perjalanan sebulan; bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud (masjid) dan alat bersuci, maka siapapun menemui waktu shalat hendaklah ia segera shalat.” Muttafaq Alaihi.

-137
Dan menurut Hadits Hudzaifah Radliyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan: “Dan debunya dijadikan bagi kami sebagai alat bersuci.”

-138
Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.

-139
Ammar Ibnu Yassir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku junub dan tidak mendapatkan air, maka aku bergulingan di atas tanah seperti yang dilakukan binatang, kemudian aku mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu padanya. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu begini.” Lalu beliau menepuk tanah sekali, kemudian mengusapkan tangan kirinya atas tangan kanannya, punggung kedua telapak tangan, dan wajahnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

-140
Dalam suatu riwayat Bukhari disebutkan: Beliau menepuk tanah dengan kedua telapak tangannya dan meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.

-141
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tayammum itu dengan dua tepukan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk kedua belah tangan hingga siku-siku.” Riwayat Daruquthni dan para Imam Hadits menganggapnya mauquf.

-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tanah itu merupakan alat berwudlu bagi orang Islam, meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya.” Diriwayatkan oleh al-Bazzar. Shahih menurut Ibnul Qaththan dan mursal menurut Daruquthni.

-143
Menurut riwayat Tirmidzi dari Abu Dzar ada hadits serupa dengan hadits tersebut. Hadits tersebut shahih menurutnya.

-144
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada dua orang laki-laki keluar bepergian, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudlu sedang yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya: “Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu.” Dan beliau bersabda kepada yang lainnya: “Engkau mendapatkan pahala dua kali.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i.

-145
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu tentang firman Allah (Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan), beliau mengatakan: “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi dia takut akan mati jika dia mandi maka bolehlah baginya bertayammum.” Riwayat Daruquthni secara mauquf, marfu’ menurut al-Bazzar, dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim.

-146
Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah.

-147
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu tentang seorang laki-laki yang terluka pada kepalanya, lalu mandi dan meninggal. (Nabi bersabda: “Cukup baginya bertayammum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya.

-148
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian dia bertayammum untuk shalat yang lain. Riwayat Daruquthni dengan sanad yang amat lemah.

-149
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang keluar darah penyakit (istihadlah). Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepadanya: “Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah itu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini.

-150
Dalam hadits Asma binti Umais menurut riwayat Abu Dawud: “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Maka jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air hendaknya ia mandi sekali untuk Dhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya’, dan mandi sekali untuk shalat subuh dan berwudlu antara waktu-waktu tersebut.”

-151
Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit (istihadlah) yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda: “Itu hanya gangguan dari setan. Maka anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa dan shalatlah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya’, lalu engkau mandi pada waktu subuh dan shalatlah.” Beliau bersabda: “Inilah dua hal yang paling aku sukai.” Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i. Shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari.

-152
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadukan pada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang darah (istihadlah. Beliau bersabda: “Berhentilah (dari shalat) selama masa haidmu menghalangimu, kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. Diriwayatkan oleh Muslim.

-153
Dalam suatu riwayat milik Bukhari: “Dan berwudlulah setiap kali shalat.” Hadits tersebut juga menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya dari jalan yang lain.

-154
Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami tidak menganggap apa-apa terhadap cairah keruh dan warna kekuningan setelah suci. Riwayat Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya milik Abu Dawud.

-155
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa orang yahudi jika ada seorang perempuan di antara mereka yang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kerjakanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” Diriwayatkan oleh Muslim.

-156
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain, dan aku laksanakan, lalu beliau menyentuhkan badannya kepadaku, padahal aku sedang haid. Muttafaq Alaihi.

-157
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang orang yang mencampuri istrinya ketika dia sedang haid. Beliau bersabda: “Ia harus bersedakan satu atau setengah dinar.” Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Hakim dan Ibnul Qaththan dan mauquf menurut yang lainnya.

-158
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bukankah wanita itu jika datang haid tidak boleh shalat dan berpuasa.” Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.

-159
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ketika kami telah tiba di desa Sarif (terletak di antara Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang haji, namun engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.

-160
Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang apa yang dihalalkan bagi seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab: “Apa yang ada di atas kain.” Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Abu Dawud.

-161
Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i dan lafadznya dari Abu Dawud.

-162
Dalam lafadz lain menurut riwayat Abu Dawud: Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak menyuruh mereka mengqadla shalat yang mereka tinggalkan saat nifas. Hadits ini shahih menurut Hakim.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

WUDHU BATHIN

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 29 April 2008

WUDHU BATHIN
tempat-wudhu.jpg
Tersebutlah seorang ahli ibadah bernama Isam bin Yusuf. Ia terkenal wara’, tangguh dalam ibadah dan sangat khusyuk shalatnya. Namun dia selalu khawatir kalau ibadahnya tidak diterima Allah.
Suatu hari Isam menghadiri pengajian seorang sufi terkenal bernama Hatim Al Asham. Isam bertanya, Wahai Aba Abdurrahman (panggilan Hatim), bagaimanakah cara Anda shalat?
Apabila masuk waktu shalat, saya berwudhu secara lahir dan batin,”Jawab Hatim. Bagaimana wudhu batin itu? tanya Isam kembali.
Wudhu lahir adalah membasuh semua anggota wudhu dengan air. Sedangkan
wudhu batin adalah membasuh anggota badan dengan tujuh perkara..
Yaitu,dengan tobat, menyesali dosa, membersihkan diri dari cinta dunia, tidak mencari dan mengharapkan pujian dari manusia, meninggalkan sifat bermegah-megahan, menjauhi khianat dan menipu, serta meninggalkandengki, papar Hatim.
Ia melanjutkan, Setelah itu aku pergi ke masjid, kuhadapkan muka dan hatiku ke arah kiblat. Aku berdiri dengan penuh rasa malu. Aku bayangkan Allah ada di hadapanku, surga di sebelah kananku, neraka di sebelahkiriku, malaikat maut berada dibelakangku. Aku bayangkan pulaseolah-olah aku berdiri di atas titian Shirathal Mustaqiim dan aku menganggap shalatku ini adalah shalat terakhir bagiku. Kemudian aku berniat dan bertakbir dengan baik. Setiap bacaan dan doa dalam shalat
berusaha aku pahami maknanya. Aku pun rukuk dan sujud dengan mengecilkan
diri sekecil-kecilnya di hadapan Allah. Aku bertasyahud( tahiyyat) dengan penuh pengharapan dan aku memberi salam dengan ikhlas. Seperti itulah shalat yang aku lakukan dalam 30 tahun terakhir.
Mendengar paparan tersebut, Isam bin Yusuf tertunduk lesu dan menangis tersedu-sedu membayangkan ibadahnya yang tak seberapa bila dibandingkan Hatim Al Asham.
Wudhu dan penghapusan dosa Jangan sepelekan wudhu. Inilah pesan tersirat yang disampaikan Hatim Al Asham. Mengapa? Shalat dan wudhu adalah satu kesatuan, bagaikan dua sisi mata uang. Tidak akan berkualitas shalat seseorang bila wudhunya tidak berkualitas. Pun tidak akan diterima shalat bila tidak diawali wudhu. Melalaikan wudhu sama artinya dengan melalaikan shalat. Wudhu adalah prosesi ibadah yang dipersiapkan untuk mensucikan diri agar mampu melakukan komunikasi Dzat Yang Mahasuci.
Karena itu, menyempurnakan wudhu adalah sebuah keutamaan sekaligus keharusan.
Saat seseorang berwudhu kemudian membaguskan wudhunya dan
mengerjakan shalat dua rakaat, di mana ia tidak berbicara dengan dirinya dalam berwudhu dan shalatnya tentang hal duniawi, niscaya keluarlah ia dari segala dosanya, seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya. Demikian sabda Rasulullah SAW dari Utsman bin Affan (HR Bukhari Muslim).
Kata “membaguskan wudhu” dalam hadis ini jangan sekadar dipahami membasuh anggota-anggota badan tertentu secara merata. Namun ada yang lebih penting, yaitu membasuh, membersihkan dan mensucikan organ-organ batin dari keburukan dan dosa sambil terus berzikir kepada Allah. Inilah yang dikatakan wudhu batiniah. Wudhu yang akan membuat shalat kita adaruh-nya.
Tampaknya hadis ini memiliki korelasi kuat dengan hadis yang disampaikan
Utsman bin Affan lainnya..
Rasulullah SAW bersabda, Bila seorang Muslim
berwudhu, ketika membasuh muka, maka keluar dari wajahnya dosa-dosa yangpernah dilakukan matanya bersama tetesan air yang terakhir. Ketika membasuh kedua tangannya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilakukan tangannya bersama tetesan air yang terakhir. Ketika membasuh kakinya, maka keluarlah dosa yang dijalani oleh kakinya bersama tetesan air yang terakhir, sampai ia bersih dari semua dosa. (HR Muslim).
Pengampunan dosa ini akan sulit terwujud dalam wudhu, andai hati lalai dari mengingat Allah. Rasulullah SAW menegaskan, Barangsiapa mengingat Allah ketika wudhu, niscaya Allah sucikan tubuhnya secara keseluruhan.
Dan barangsiapa tidak mengingat Allah, niscaya tidak disucikan oleh
Allah dari tubuhnya selain yang terkena air saja. (HR Abdul Razaq Filjam Ishaghir).
Sebenarnya, kata kunci untuk mensinkronkan wudhu lahir dan wudhu batin adalah kesadaran atau niat yang tulus. Kita sadar apa yang sedang kita lakukan. Sadar bahwa wudhu adalah prosesi pembersihan diri. Sadar bahwa wudhu adalah sarana untuk taqarrub ilallah. Sadar bahwa setiap basuhan air wudhu akan menggugurkan dosa-dosa. Intinya kita sadar akan hakikat dan keutamaan wudhu serta memahami tatacaranya seperti yang dicontohkanRasulull ah SAW.
Adanya kesadaran akan melahirkan ketersambungan hati dengan Allah SWT. Saat berkumur-kumur misalnya, sadari dan niatkan bahwa air yang masuk ke mulut bukan sekadar membersihkan kotoran lahir, tapi juga dosa-dosa yang pernah terucap lewat lisan. Demikian pula saat mencuci telapak tangan, membersihkan lubang hidung, membasuh muka, membasuh tangan sampai siku, dsb. Niatkan sebagai sarana pembersihan dosa yang ada pada bagian-bagian tubuh tersebut.
Wudhu sebelum tidur Aktivitas wudhu, sebetulnya tidak terbatas hanya
ketika akan shalat. Setiap saat memiliki wudhu adalah sebuah keutamaan.
Sebab dengan selalu menjaga wudhu, seseorang akan lebih terjaga perilaku
serta kesehatan fisik dan jiwanya. Salah satunya menjelang tidur. Dari
Al Bara’ bin ‘Azid, Rasulullah SAW bersabda, Kapan pun engkau hendak
tidur berwudhulah terlebih dahulu sebagaimana engkau hendak mengerjakan
shalat, berbaringlah dengan menghadap ke arah kanan dan berdoalah (HR
Bukhari). Hikmahnya, mengawali tidur dengan wudhu dan berzikir akan
membuat tidur kita bernilai ibadah dan dicatat sebagai aktivitas dzikir.
Seorang ahli kesehatan mengungkapkan, bila sebelum tidur kita berwudhu dan meminum sepertiga gelas air putih, maka akan terjadi proses grounding dan netralisasi muatan negatif dalam tubuh. Hasilnya kita akan tidur tenang dalam pelukan cinta dan rahmat Allah. Bila kita berzikir dan memuji Allah sebelum tidur, maka memori kita yang terdalam akan merekam dengan baik ikrar cinta kita kepada Allah SWT.
Wudhu menjelang tidur, akan mendekatkan seseorang kepada surga. Rasul pernah memvonis seseorang sebagai ahli surga. Para sahabat penasaran.. Apa gerangan yang membuat orang tersebut dimuliakan sedemikian rupa. Setelah diselidiki, ternyata sebelum tidur ia selalu berwudhu.. Ia bersihkan anggota badannya dari najis. Dan sebelum mata terpejam, ia bersihkan hatinya dari iri, dengki, dendam, serta kebencian. Ia lupakan pula keburukan orang lain kepadanya, sehingga hatinya benar-benar lapang.
Demikianlah, bagi seorang Mukmin, wudhu adalah pembersih di dunia dan
perhiasan indah pada Hari Kiamat (HR Muslim).
Wallaahu a’lam.***
Dikutip dari Neng Asih.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

assalamu’alaikum

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 25 April 2008

Supriyadi Amir (4/25/2008 8:38:56 AM): assalamu’alaikum request to all muslim……Don’t say ” mosque” say ” masjid” coz islam people has found that “mosque” = “mosquitos”…. don’t write “mecca” write corectly ” makkah” coz “mecca”= house of wines..don’t write “mohd” write complitly as ” muhammad”coz”mohd” the dog with big mouth.don’t write “4JJl”write “allah SWT”cz “4JJl” for judas jesus isa almasih . n if u want 2 cut “assalamu’alaikum” say “asslm”not “ass” ass= donkey…. pleas forward it 2 more muslim…

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Apa hukum oral seks?

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 25 April 2008

Berikut penjelasan mengenai haramnya oral sex

Apa hukum oral seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya
An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah
haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau
memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu
ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal
tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya
Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda
AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah
Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya
dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:

“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya
dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh
(menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti
turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah
dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk
tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut
pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-,
apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya
seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai
hewan-hewan. “

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid
bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman,
beliau ditanya sebagai berikut,

“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:

“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun
banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang
rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal
tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film
porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim
berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya
kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain
dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M

Ditulis dalam Agama, Fiqh | Leave a Comment »

Hukum Membaca Al-Qur’an

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 24 April 2008

Assalamualaikm
Ana mau tanya :
1. Bagaimanakah keutamaan membaca al-qur’an bagi umat Islam ?
2. Bagaimana hukuman bagi umat Islam yang tidak mau belajar membaca al-qur’an sehingga dia tidak bisa membaca al-qur’an ?
3. Bagaimanakah tanggung jawab seorang suami/istri apabila mempunyai suami/istri yang muallaf dalam hal mengajari suami/istrinya agar bisa membaca al-qur’an ? (apakah suami/istrinya itu berdosa apabila suami/istrinya yang muallaf itu tidak bisa membaca al-qur’an karena tidak diajari nya atu tidak disuruh nya belajar mengaji) ?
Mohon bantuan teman-teman semua memberikan penjelasan atas pertanyaan saya di atas.
Mungkin ada diantara teman2 yang faham tentang hal ini.
Jazakallah wa khoiron katsir

Alhamdulillah,
Disyariatkan bagi orang Islam untuk selalu memperhatikan Al-Qur’an, memperhatikan membacanya, tajwidnya, dan men-tadabburi-nya serta mengamalkannya pasti dia diberi pahala, meskipun tidak menghafalnya, sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Orang yang mahir membaca Al-Qur’an, dia berada bersama para malaikat yang terhormat dan orang yang terbata-bata di dalam membaca Al-Qur’an serta mengalami kesulitan, maka baginya dua pahala” [Potongan Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha no. 244-(898), kitab Al-Musafirin wa Qashruha, bab. 38]

http://www.almanhaj.or.id/content/655/slash/0
Tidak ragu lagi bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah, dan hanya membacanya karena Allah bisa mendapatkan pahala, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka dia mendapat satu kebaikan, sedangkan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat, saya tidak mengatakan Alif Lam Mim itu satu huruf, namun Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf” [1]

Jika halnya seperti ini maka seharusnya setiap muslim itu memperhatikan Al-Qur’an, memperhatikan membacanya, tajwidnya dan selalu sering membacanya agar dia termasuk dalam golongan orang-orang yang membaca Al-Qur’an dengan sebenar-benarnya, seyogyanya menetapkan jadwal harian untuk membacanya, sehingga tidak ada hari yang berlalu tanpa membaca Al-Qur’an.

Bila dia mempunyai waktu khusus seperti ba’da shalat Shubuh dan ba’da shalat Maghrib, dia mengambil mushaf dan terus membacanya –bila tidak hafal- dia membaca apa yang mudah baginya setiap hari. Dengan cara seperti ini berarti dia telah memperhatikan Al-Qur’an dan tidak meninggalkannya, karena sesungguhnya Allah mencela orang-orang yang meninggalkannya di dalam firmanNya.

“Artinya : Dan Rasul berkata, “Wahai Tuhanku sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang diacuhkan” [Al-Furqan : 30]

Artinya mereka berpaling dari Al-Qur’an.

Meninggalkannya adalah berpaling darinya, tidak membacanya sesuai dengan yang semestinya dan lain-lain, ini berhubungan dengan orang awam.

Begitu juga kami wasiatkan kepada orang muslim yang baik terhadap dirinya sendiri dan yang cinta kepada sesama, agar mendidik anak-anaknya untuk menghafal Kitab Allah semenjak usia dini, menjadikan mereka cinta terhadap Kitab Allah dan mengajarkannya sejak kecil sehingga mereka tumbuh terdidik di atas pemahaman Kitab Allah.

APA HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/559/slash/0

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum membaca Al-Qur’an, wajib atau sunnah, karena kami sering ditanya tentang hukumnya. Di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib, bila membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya tidak apa-apa. Bila pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan Al-Qur’an, maka apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya ?

Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga terlipah kepada RasulNya, keluarga dan shabatnya, wa ba’du.

Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an)” [Al-Ankabut : 45]

Dan firmanNya.

“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” [Al-Kahfi : 27]

Juga firmanNya tentang nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia)” [An-Naml : 91-92]

Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at bagi pembacanya di hari Kiamat” [1]

Seharusnya seorang muslim itu menjauhi dari meninggalkannya dan dari memutuskan hubungan dengannya, walau dengan cara apapun bentuk meninggalkan itu yang telah disebutkan oleh para ulama dalam menafsirkan makna hajrul Qur’an. Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam Tafsinya (Tafsir Ibnu Katsir 6/117) : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memberi khabar tentang Rasul dan NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata.

“Artinya : Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan” [Al-Furqan : 30]

Itu karena orang-orang musyrik tidak mau diam memperhatikan dan mendengarkan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan orang-orang yang kafir berkata,’Janganlah kamu mendengarkan Al-Qur’an dengan sungguh-sungguh dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya” [Fushishilat : 26]

Bila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka membuat gaduh, hiruk pikuk dan perkataan-perkataan lain sehingga tidak mendengarnya, ini termasuk makna hujran Al-Qur’an. Tidak beriman kepadanya dan tidak membenarkannya termasuk makna hujran. Tidak men-tadabburi dan tidak berusaha memahaminya termasuk hujran. Tidak mengamalkannya, tidak melaksanakan perintahnya dan tidak menjauhi larangan-larangan termasuk makna hujran. Berpaling darinya kepada hal lain, baik berupa sya’ir, percakapan, permainan, pembicaraan atau tuntunan yang diambil dari selain Al-Qur’an, semua itu termasuk makna hujran.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerbit Darul Haq]
_________
Footnote
[1]. Dikeluarkan oleh Muslim no. 804, dalam Shalat Al-Musafirin wa Qashruhu, bab II dari hadits Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu
_________________

Dikutip dari assunnah@yahoogroups.com

Ditulis dalam Agama, Quran | 1 Komentar »

Muhammad Rasulullah Saw

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 23 April 2008

1. Rasulullah Saw bersabda: “Aku kesayangan Allah (dan tidak congkak). Aku membawa panji “PUJIAN” pada hari kiamat, di bawahnya Adam dan yang sesudahnya (dan tidak congkak). Aku yang pertama pemberi syafa’at dan yang diterima syafaatnya pada hari kiamat (dan tidak congkak). Aku yang pertama menggerakkan pintu surga dan Allah membukanya untukku dan aku dimasukkanNya bersama-sama orang-orang beriman yang fakir (dan tidak congkak). Dan Aku lah paling mulia dari kalangan terdahulu dan terbelakang di sisi Allah (dan tidak congkak).” (HR. Tirmidzi)

2. Ketika Aisyah Ra ditanya tentang akhlak Rasulullah Saw, maka dia menjawab, “Akhlaknya adalah Al Qur’an.” (HR. Abu Dawud dan Muslim)

3. Aku penutup para nabi. Tidak ada nabi lagi sesudah aku. (HR. Ahmad dan Al Hakim)

4. Aku diberi (oleh Allah) hikmah-hikmah yang banyak dalam ucapan-ucapan yang sedikit. (Maksudnya, ucapan-ucapan beliau singkat tetapi mengandung makna yang luas dan dalam). (HR. Ahmad)

5. Kepada Rasulullah Saw disarankan agar mengutuk orang-orang musyrik. Tetapi beliau menjawab: “Aku tidak diutus untuk (melontarkan) kutukan, tetapi sesungguhnya aku diutus sebagai (pembawa) rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Anas Ra, pembantu rumah tangga Nabi Saw berkata, “Aku membantu rumah tangga Nabi Saw sepuluh tahun lamanya, dan belum pernah beliau mengeluh “Ah” terhadapku dan belum pernah beliau menegur, “kenapa kamu lakukan ini atau kenapa tidak kau lakukan ini.” (HR. Ahmad)

7. Rasulullah Saw melakukan shalat malam sehingga kedua kakinya bengkak. Beliau juga tidak senang bila ada orang berjalan di belakangnya. (Artinya, tidak sejajar dan berjalan di belakangnya dengan maksud untuk menghormati beliau.) (HR. Bukhari dan Muslim)

8. Anas Ra berkata, “Rasulullah Saw adalah orang yang paling baik, paling dermawan (murah tangan), dan paling berani”. (HR. Ahmad)

9. Tiada seorang beriman hingga aku lebih dicintai dari ayahnya, anaknya, dan seluruh manusia. (HR. Bukhari)

10. Aku Muhammad dan Ahmad (terpuji), yang dihormati, yang menghimpun manusia, nabi (penyeru) taubat, dan nabi (penyebar) rahmat. (HR. Muslim)

Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) – Dr. Muhammad Faiz Almath – Gema Insani Press

.

Ditulis dalam Agama, Hadist, MuhammadSAW | Leave a Comment »

Bolehkah Zakat Pendapatan untuk Bangun Jembatan?

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 23 April 2008

> Assalamu’alaikum,
>
> Kita tahu bahwa ada 8 mustahiq zakat dan antum semua sudah tahu kedelapan
> tersebut.
>
> Pertanyaannya:
>
> Bolehkah zakat pendapatan bulanan kita (2.5%) digunakan untuk bangun
> sebuah Jembatan di suatu Kampung?
>
> Kalau dihubungkan dari kedelapan mustahiq tersebut ada pada point yang
> mana? mohon pencerahannya dan attachkan juga hadist atau dalil syar’inya.
>
> Jazakallah khoiron..
>
> A. Fitriadhy

Alhamdulillah wassholatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ba’du:
Sebelum menjawab pertanyaan antum, perlu diperjelas dulu apa itu zakat
pendapatan. Umumnya masyarakat menyamakan zakat pendapatan dengan zakat
profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan 2,5% dari gaji atau pendapatan
bulanannya (take home pay), baik dihitung setelah dikurangi biaya hidup
sehari-hari (net profit) ataupun sebelum dikurangi biaya2 (gross profit).
Mereka tidak memperhatikan aturan nishab dan haul dalam syariat Islam.

Contoh:
Fulan gajinya Rp 10 juta/bln. Tiap bulan ia keluarkan zakat sebesar 2,5% x
Rp 10 juta = Rp 250.000,- Fulan tsb tidak peduli apakah pendapatannya (yg Rp
10 juta) itu sudah mencapai nishab/belum dan dia tidak menunggu sampai genap
1 tahun (haul) utk dikeluarkan zakatnya.

Nah, zakat pendapatan/profesi seperti ini tidak ada contohnya dari Nabi
shallallahu alaihi wasallam dan generasi as-Salafus Shalih radhiyallahu
anhum. Padahal beliau bersabda: *”Man ahdatsa fi amrina hadza ma laisa minhu
fahuwa raddun”* (barangsiapa yang melakukan hal yang baru dalam urusan
(agama) kami yang tidak ada dasar darinya maka tertolak) HR al-Bukhari &
Muslim. Juga sabda beliau: *”Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amruna fahuwa
raddun”* (barangsiapa yang melakukan satu amalan (ibadah) yang tidak ada
(syariatnya) dari kami maka tertolak) HR Muslim.

Maka dari itu, MUI sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang
bolehnya zakat profesi berdasarkan dalil diatas.

Lantas bagaimana solusinya? Antum bisa dengan cara berinfaq atau shadaqah
yang besarannya tidak diatur dalam syariat Islam. Mau infaq Rp 100rb,
500rb, atau Rp 1 juta dst… tidak masalah alias boleh. Waktunya pun tidak
harus menunggu haul. Dan gak perlu repot2 memikirkan mau dimasukkan di
kategori mana dari delapan ashnaf. Disamping itu, para ulama/masyayikh
membolehkan harta dari hasil riba disumbangkan untuk pembangunan jalan,
jembatan dan infrastruktur lainnya yang sifatnya tidak dikonsumsi oleh
manusia karena memakan harta ribawi hukumnya haram. [lihat -misalnya- Fatawa
Lajnah Daimah Ulama Arab Saudi]. Jadi, kalau antum -baarakallahu fiikum-
masih punya rekening di bank ribawi [baca: bank konvensional] bunganya dapat
antum ambil asalkan untuk digunakan pada hal2 tsb diatas.
Wallahul muwaffiq

waalaikumus salam wr wb:
1. Pertama, zakat itu yang wajib menerimanya (mustahiq)nya semuanya adalah manusia, bukan yang lain: fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharim, mujahid fii sabilillah, dan ibnu sabil. Tidak ada mustahiq yang bukan manusia. jadi pertanyaan antum sudah terjawab.

2. Zakat penghasilan itu dikeluarkan setahun sekali bukan sebulan sekali. (Gajian anda yang anda tabungkan lalu anda hitung dalam kurun 12 bulan atau 1 tahun, jika mencapai nishab 85 gram emas 99%, maka tunaikan zakatnya 2.5%-nya). Tentang ini, silakan lihat fatawa syaikh bin Baaz, fatawa bin Utsaimin, dan juga kitab Fiqh Al-Zakah Yusuf Qaradhawy. Sekali lagi, Yusuf Qaradhawy pun mewajibkan haul (putaran 1 tahun) dalam zakat penghasilan.
Demikian. Wallahu a’lam

Dikutip dari assunnah@yahoogroups.com

Ditulis dalam Agama, Fiqh | Leave a Comment »

KPR Syariah

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 23 April 2008

Sekalian bertanya akhi,

jadi bagaimana hukumnya KPR Syariah, karena setelah ana coba tanya2 akadnya
belum murni jual beli (bank beli ke developer, terus bank jual ke konsumen)
tetapi ada akad bahwa bank memberi kuasa ke konsumen untuk membeli langsung
ke developer?
Terima kasih atas jawabannya, karena memang ana lagi mengalami masalah ini,
mau beli rumah lewat KPR takut riba, mau beli cash belum punya dana,
sementara ini ngontrak dari tahun ke tahun semakin mahal
Semoga kita selalu diberikan kemudahan olehNYA…..

Alhamdulillah wassholatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ba’du :

Afwan akhi -baarakallahu fiik- ana baru sempat jawab pertanyaan antum
sekarang. Padahal sudah ana niatkan menjawab dengan segala keterbatasan
waktu yang ada. Alhamdulillah, ana temukan kembali pertanyaan antum. Ana
katakan -wabillahit taufiq-:

Apabila yang terjadi adalah konsumen membeli langsung ke developer dan bank
yang membayarinya secara kontan. Kemudian konsumen/nasabah membayar kepada
bank secara mencicil sebesar harga pokok plus margin keuntungan. Maka
ketahuilah -wahai akhi fillah- yang demikian itu adalah praktek riba yang
diharamkan dalam Al-Qur’an. Sebab, sebenarnya itu bukanlah margin keuntungan
melainkan bunga (interest) yang dikemas dengan istilah “margin”. Wallahul
musta’an.

Akan tetapi, apabila bank mempersilakan ataupun memberi kuasa kepada
konsumen untuk memilih rumah yang sesuai keinginannya. Setelah ada
verifikasi dan disetujui bank, lantas bank membeli rumah tsb dari developer
dengan membayar secara kontan. Lalu menjualnya kepada nasabah dengan
menyebutkan harga jual sebesar harga pokok plus margin keuntungan yang
disepakati bersama. Maka inilah yang dinamakan *Bai’ al-Murabahah* . Caranya,
nasabah bisa membayar secara angsuran tiap bulan selama sekian tahun atau
membayar lunas pada waktu yang disepakati setelah menyerahkan uang muka sbg
tanda jadi.

Inilah yang ana alami sendiri -wa lillahil hamd- ketika dulu beli rumah
lewat KPR Syariah. Ana juga pernah tanya ke satu bank syariah yang produk
utamanya KPR Syariah. Mereka melakukan sebagaimana yang ana ceritakan
diatas. Jadi, tidak ada yang namanya akad bahwa bank memberi kuasa ke
konsumen untuk membeli langsung ke developer. Yang membeli tetap bank karena
merekalah yang membayar ke developer. Kemudian baru dijual kepada
nasabah/konsumen. Wallahu a’lam.

dikutip dari Assunnah

Ditulis dalam Agama, Fiqh | Leave a Comment »

HADITS DAN RIWAYAT PALSU DI SEBAGIAN PENGAJIAN

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 23 April 2008

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari
http://www.almanhaj.or.id/content/2417/slash/0

AL-QUR’AN DAN SUNNAH ADALAH SUMBER PERBAIKAN HATI
Kita, kaum muslimin, harusnya tidak menulis, atau tidak menyampaikan ceramah maupun khutbah, kecuali berisi ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits yang shahih dan kisah-kisah yang benar. Tidak perlu membawakan hadits-hadits yang dha’if (lemah), maudhu dan kisah-kisah batil. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan.

“…Maka dengan perkataan manakah lagi mereka akan beriman sesudah (kalam) Allah dan keterangan-keterangan-Nya” [Al-Jatsiyah : 6]

Maksudnya, barangsiapa tidak mengimani Al-Qur’an dan Sunnah, tidak terobati hatinya dengan Al-Qur’an dan Sunnah, niscaya tidak akan pernah memperoleh penawar dengan apapun. Apakah seseorang bisa membenahi hatinya dengan kisah-kisah yang berderajat lemah dan palsu?

Memang, terkadang cerita-cerita palsu bisa mengguratkan pengaruh bagus kepada pendengarnya. Akan tetapi, hanya bersifat temporer (sementara) saja. Syaikh Al-Albani rahimahullah pernah mendengarkan ceramah dari orang yang beliau kagumi gaya bicaranya. Ia seorang penceramah ulung. Ia membawakan hadits-hadits lemah dan palsu dengan cara yang sangat menarik. Ternyata, beliau tersentuh, sampai menangis saat menyimaknya, meski mengetahui kisah itu palsu. Demikianlah tabiat hati manusia, rentan terpana oleh cerita-cerita yang mengharukan.

Ini mengingatkan kepada yang diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah. Beliau pernah ditanya perihal Al-Harits Al-Muhasibi, seputar jati dirinya, hukum menimba ilmu dan mendatangi majlisnya. Imam Ahmad rahimahullah memilih untuk langsung mendatangi majlis Al-Harits bin Al-Muhasibi untuk mencari tahu.

Beliau tidak duduk di bagian depan Al-Harits, tetapi menyembunyikan diri di balik penutup. Dari situ, beliau mendengar ceramah. Murid-murid menjumpai Imam Ahmad rahimahullah. Tak disangka, kedepatan air matanya bercucuran. Meski demikian, beliau melarang murid-murid mengambil hadits darinya. Begitulah, ceramahnya hanya mempermainkan perasaan, mempengaruhi emosi saja. Bukan lantaran tersulut oleh pengaruh yang syar’i, yaitu melalui Al-Qur’an dan Sunnah.

Menilik fenomena ini, praktek membawakan kisah-kisah yang tidak bisa dipertanggung jawabakan tidak hanya sampai di sini saja. Bahkan sekarang ini, salah seorang muballigh tidak hanya mengisahkan cerita-cerita palsu produk zaman dulu, tetapi juga membuatnya sendiri.

Saya pernah memperoleh cerita yang sempat populer pada waktu lampau dari seseorang. Dimana-mana, sang muballigh membawakan kisah taubat murni dari seorang lelaki bernama Ahmad yang sangat mengharukan, setelah bergelimang kesalahan demi kesalahan. Ternyata, sang pencerita itu mengakui, bahwa dialah kreator cerita yang dimaksud, untuk mengingatkan dan melembutkan hati manusia. Jadi, siapa saja yang belum merasa cukup dengan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah, maka bacaan-bacaan lain tidak bisa mewakilinya.

Alhamdulillah, kaidah-kaidah (Al-Qur’an dan Sunnah sebagai rujukan utama untuk menarik hati manusia, pent) seperti ini, tidak banyak orang yang mengetahuinya. Kalaupun ada yang mengetahuinya, tidak terlalu menekankannya. Bahkan, di sebagian golongan terdapat unsur kesengajaan untuk menyembunyikan masalah ini. Berbeda dengan Ahli Sunnah, Ahlul Hadits yang memegang manhaj Salaf. Urusan-urusan mereka sangat jelas, saling memberi nasihat dengan hal-hal yang berdasarkan pada kebenaran. Ini merupakan sebuah keutamaan yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Ahli Sunnah.

Kesimpulannya, kita tidak boleh menyebutkan, baik dalam mengajar, khutbah, berceramah, maupun tulisan, kecuali nash-nash yang jelas tsabit dan hadits-hadits yang shahih.

HAKIKAT MAU’IZAH (CERAMAH)
Sebagian orang yang berasumsi bahwa mau’izhah (lebih dikenal oleh masyarakat kita dengan mau’izhah hasanah, pent) hanya berbentuk menyajikan kisah-kisah semata, untaian kata yang mampu melembutkan dan mengharukan hati. Namun, sesuai dengan tekstual Al-Qur’an, mau’izhah (hasanah) adalah pembicaraan tentang tauhid. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan tentang Luqman dalam firman-Nya.

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi mau’izhah kepadanya : “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar zhalim yang besar” [Luqman : 13]

Ayat di atas menyebutkan bahwa ra’sul mau’izhah (inti mau’izhah) adalah pembicaraan tentang tauhid. Dalam hadits Al-Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan mau’izhah kepada kami, air mata bercucuran karenanya dan hati-hati menjadi takut. Seakan-akan itu merupakan mau’izhah orang yang mau pergi meninggalkan (kami). “Wahai Rasulullah, sampaikan wasiat kepada kami”, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendengar dan taat kepada penguasa, walaupun seorang budak hitam memimpin kalian. Sesungguhnya orang yang hidup (panjang) dari kalian akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Maka, kewajiban kalian adalah memegangi Sunnahku….” [HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad]

Dengan memperhatikan hadits diatas, ternyata mau’izhah (hasanah) itu berupa pesan ketakwaan (tauhid) pembicaraan tentang manhaj dan perintah memegang Sunnah yang terangkum dalam mau’izhah.

Jadi, penceramah sejati, ialah orang yang melembutkan hati manusia dengan dakwah kepada tauhid dan berpegang teguh dengan Sunnah. Membersihkan hati mereka dengan Al-Qur’anul Karim, Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan biografi generasi Salafush Shalih dan mengajak hati mereka menuju cara pemahaman Islam yang benar (manhaj shahih). Inilah mau’izhah yang sebenarnya. Bukan dengan cara membawakan kisah-kisah dan hikayat-hikayat yang lemah, maupun kata-kata yang dibuat-buat dan jauh dari cahaya Al-Kitab dan Sunnah.

Masih banyak berkembang fenomena para da’i yang membawakan hadits-hadits dan riwayat-riwayat palsu untuk merebut hati manusia. Mungkin saja ada yang berkata “bukankah diperbolehkan bertumpu pada hadits dha’if dalam urusan fadhailul a’mal dan at-targhib wa-tarhib? Jawabannya, berdasarkan pendapat yang rajih, hukumnya tidak boleh. Bahkan ulama yang memperbolehkannya, telah menetapkan beberapa syarat yang sebenarnya hampir mustahil untuk dipenuhi, dan dijadikan pedoman serta berkumpul dalam sebuah hadits dha’if.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Tabyiniil-Ajab fi ma Warada fi Fadhil Rajab dan muridnya Ash-Shakawi rahimahullah dalam Al-Qaulul Badi Fish-Shalati was-Salami Alasl Habibi Asy-Syafi’ telah menggariskan empat syarat, yaitu : kelemahannya tidak parah, berada dalam konteks amalan yang syar’i, tidak boleh diyakini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengamalkan atau menggunakannya sebagai dalil (istidlal), dan hendaklah diriwayatkan dengan bentuk tamridh (lafazh yang menunjukkan kelemahan riwayat), bukan dengan bentuk ketegasan mengenai kepastian kebenaran riwayat itu. Seperti qila, yuqalu, yurwa, (dikatakan, diriwayatkan, dan lafazh-lafazh lain yang menunjukkan kelemahan derajatnya. pent)

Imam Abu Syamah Al-Maqdisi rahimahullah dalam kitab Al-Ba’its fi Inkaril Bida’ wal Hawadits, bahkan menilai syarat terakhir belum sempurna, sehingga harus ditambah dengan keterangan “wajib diterangkan kelemahannya secara terang-terangan”. Sebab, tidak semua orang mengetahui istilah-istilah di atas. Empat syarat ini cukup sulit terpenuhi seorang pembicara, muballigh atau pengajar.

Para ulama telah memperingatkan umat dari para tukang dongeng (al-qashshash). Mereka ini berada pada masa tertentu, dan akhirnya akan lenyap begitu saja ; karena modal yang mereka miliki telah habis.

PERINGATAN ULAMA TERHADAP MUBALLIGH-MUBALIGH YANG MENGUSUNG CERITA-CERITA PALSU
Keberadaaan muballigh yang membawakan kisah-kisah dan hikayat-hikayat palsu telah diperingatkan oleh ulama dalam kitab-kitab mereka. Orang-orang yang ceramahnya berisi cerita-cerita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ini tetap selalu ada di tengah masyarakat. Namun masa popularitas mereka tidak bertahan lama. Karena modal yang mereka miliki tidak banyak. Hanya mempunyai 10 atau 100 cerita. Oleh karena itu, kalau kita mau mendata nama-nama muballigh model ini untuk kurun waktu sepuluh tahun sebelumnya, ternyata sudah jauh dari hati masyarakat. Karena pengaruh mereka hanya sementara. (Ini) berbeda dengan ulama-ulama Rabbaniyyun, pengaruh positif dari mereka tetap bertahan, mereka pun masih eksis dan nama mereka selalu dikenang di tengah masyarakat.

Sekilas, saya terkadang menyaksikan seorang muballigh yang sedang berdo’a di televisi. Melalui caranya memanjatkan doa, seakan-akan ia sedang memainkan peran dalam sebuah sandiwara, memejamkan mata, mencucurkan air mata, hingga tidak nampak sedang berdakwah.

Sedangkan seorang alim hakiki, ketika ia berbicara, maka kandungannya adalah qalallah dan qala Rasulullah (ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah yang shahih), sebagaimana yang dilantunkan Imam Syafi’i dalam salah satu bait syairnya.

“Ilmu (yang benar) itu ilmu yang berisi periwayatan haddatsana.
Dan (yang) selain itu, hanyalah hasil bisikan dari setan-setan”.

Wallahu a’lam

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]

Ditulis dalam Agama, Hadist | Leave a Comment »

Tentang PERANGILAH dalam Quran

Ditulis oleh dahlanforum di/pada 22 April 2008

QS.2:191, QS.4:89, QS.4:91, QS.9:5, QS.2:190, QS.2:193, QS.4:76, QS.8:39, QS.9:12, QS.9:14, QS.9:29, QS.9:36, QS.9:123, QS.22:39, QS.49:9, QS.66:9.


QS.2:191, jangan mengusir jika tidak diusir, jangan membunuh jika tidak hendak dibunuh.

Q.2:190:Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
191: Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.
192: Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


QS.4:89: jangan menawan dan memerangi jika kamu tidak diperangi dan dipaksa untuk menjadi kafir.

Q.4:89: Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong (mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorang pun di antara mereka pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong,
90: kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.


QS.4:91: jangan memerangi orang yang membiarkan dan tidak memerangi.

Q.4:91:Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman daripada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka pun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemui mereka, dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.
92:Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


QS.9:5: jangan memerangi orang yang tidak melanggar perjanjian damai, lindungilah orang kafir yang minta perlindungan, pertahankan diri dari tangkapan dan kepungan musuh.
(Lihat kata-katanya dalam bahasa aslinya, kawan, semua dalam bentuk defensif, mempertahankan diri. Kalau mau belajar dari terjemahan saja, baca ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Sangat jelas tuh, orang musyrik saja wajib dilindungi kalau minta perlindungan)

Q.9:5: Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
6: Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.


QS.2:190: Jangan perangi orang yang tidak memerangi, jika membela diri dalam memerangi pun, jangan melampai batas.

QS.2:193: jangan memusuhi orang yang tidak memusuhi.

Q.2:193: Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. , Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi) ,, kecuali terhadap orang-orang yang lalim.

QS.4:76: Jika orang kafir menyerang, jangan takut untuk berperang melawan mereka sekaligus untuk membela orang-orang lemah, wanita dan anak-anak.

QS.4:75 Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang lalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!“.
76: Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan setan itu, karena sesungguhnya tipu daya setan itu adalah lemah.
77: Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: “Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?” Katakanlah: “Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun.
78:Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: “Ini adalah dari sisi Allah”, dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: “Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)”. Katakanlah: “Semuanya (datang) dari sisi Allah”. Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?
79:Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.

QS.8:39: tetap memakai kata qaatiluu, yang bermakna defensif (membela diri), bukan uqtuluu yang bermakna opensif (perangi), dan jangan perangi orang yang tidak menghalangi dari jalan Allah.

QS.8:36: Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,
37: supaya Allah memisahkan (golongan) yang buruk dari yang baik dan menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas sebagian yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya, dan dimasukkan-Nya ke dalam neraka Jahanam. Mereka itulah orang-orang yang merugi.
38: Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”.
39:Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.
40:Dan jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwasanya Allah Pelindungmu. Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.


QS.9:12: jangan memerangi orang yang tidak melanggar perjanjian damai, jika memerangi pun, hanya pemimpinnya yang diperangi.

Q.9:12: Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.
13:Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu? Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.

QS.9:14: tetap memakai kata qaatiluu, yang bermakna defensif (membela diri), dan jika Allah memberikan jalan untuk menolong kita dari gangguan orang kafir, maka kerjakan perintah itu.

Q.9:14: Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman,
15:dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. Dan Allah menerima tobat orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

QS.9:29: tetap memakai kata qaatiluu, yang bermakna defensif (membela diri), dan jangan perangi orang yang tidak hendak memadamkan agama Allah.

Q.9:29: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
30:Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putra Allah” dan orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putra Allah”. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?
31: Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
32: Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.
33:Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.

QS.9:36: jangan memerangi jika tidak diperangi, dan Allah beserta orang-orang yang bertakwa

Q.9:36: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

QS.9:123: tetap memakai kata qaatiluu, bukan uqtuluu.

Q.9:122: Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
123: Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
128:Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.
129: Jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki Arasy yang agung”

QS.22:39: Ya…. ini lebih jelas lagi kawan. jangan memerangi jika tidak diperangi.

Q.22:39: Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.
40:yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”. Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan mesjid-mesjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
41:(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.

QS.49: 9: Jadilah orang yang mendamaikan, dan lindungilah orang yang teraniaya, serta berlaku adillah.

Q.49:9: Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

QS.66:9: ya…. ini malah menggunakan kata jaahidi (bantahlah, lawanlah pandangan, ingkarilah) makna jahada itu secara umum adalah bersungguh-sungguh dengan fisik, sedang ijtahid bersungguh-sungguh dengan fikrah, dan aghludh (tegas, keras, tidak mudah dipengaruhi)

Q.66:9: Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahanam dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.

Wallahu ‘alam.
Semoga bermanfaat.

Ditulis dalam Agama, Quran | Leave a Comment »